BAB 13 Akuntansi Untuk Bentuk Usaha Korporasi / Corporations


BAB 13 Akuntansi Untuk Bentuk Usaha Korporasi / Corporations

Korporasi (corporations), merupakan suatu entitas yang keberadaannya diatur oleh suatu peraturan serta dipisahkan dari pemilik (owner). Suatu Korporasi (corporations) diatur di dalam kontrak mengenai nama pemilik, pembelian, penjualan, pengelolaan properti, peminjaman uang, penerimaan pegawai serta mengatur tentang pengelolaan kegiatan penuntutan atau ketika dituntut. Suatu korporasi memiliki kemampuan untuk memperoleh modal dalam jumlah besar sesuai dengan skala bisnis operasi dari korporasi tersebut. Suatu korporasi (corporations) dapat memperoleh modal yang besar melalui penerbitan lembar saham (shares of stock), melalui saham inilah korporasi membagi kepemilikannya. Investor memutuskan untuk membeli saham karena alasan utamaberikut ini:
  • Investor berharap harga saham akan naik di masa depannya sehingga akan memperoleh laba di masa depan
  • Dengan meiliki saham serta menahannya untuk memilikinya selama beberapa waktu, mereka akan memiliki kesempatn untuk memperoleh dividen

Berikut ini keuntungan bentuk usaha korporasi (corporations), yaitu:
  • Kemudahan dalam memindahkan kepemilikan (easy transfer of ownership), kepemilikan dapat dipindahkan kepada siapapun melalui kepemilikan saham. Siapapun tidak dapat untuk mendikte kepada siapa saham itu akan dijual
  • Tanggung jawab terbatas (limited liability), para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham
  • Keberlangsung kepemilikan dari entitas continuous existence of the entity), dalam bentuk partnership, ketika ada partner yang meninggal dunia, dapat menyebabkan bubarnya entitas bisnis. Kondisi yang sama bila terjadi pada korporasi tidak akan menyebabkan berhentinya operasi bisnis perusahaan
  • Kemudahan mendapatkan modal (easy capital generation), penerbitan saham merupakan sarana bagi korporasi untuk mendapatkan tambahan modal
  • Manajemen yang profesional (professional management), manajemen dipilih melalui sistem rekruitmen yang dapat dirancang dengan ketat, para pemegang saham tidak terlibat pada operasi perusahaan sehingga dapat diperoleh manajemen yang profesional
  • Pemisahan antara pemilik dan entitas (separation of owners and entity), ketika korporasi telah menjadi entitas legal yang terpisah, pemegang saham tidak memiliki kewenangan mengatur kontrak bisnis dari entitas.

Selain keuntungan tersebut, terdapat beberapa kelemahan dari bentuk usaha korporasi, yaitu:
  • Pajak ganda (double taxation), karena merupakan entitas bisnis yang terpisah, subjek yang terpisah dapat dikenakan pajak. Misalnya laba bersih dari korporasi dikenakan pajak serta ketika pembagian dividen juga dikenakan pajak atas dividen tersebut
  • Regulasi pemerintah (government regulation), karena dibentuk dari suatu peraturan perundang-undangan, bentukusaha korporasi lebih banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan daripada bentuk usaha lainnya
  • Membentuk kubu, manajemen tidak efisien (entrenched, inefficient management), para pemegang saham yang saling membentuk kubu, menyebabkan manajemen tidak dapat bekerja secara efisien karena harus memenuhi keinginan dari para pemgang saham
  • Keterbatasan dalam meningkatkan pinjaman (limited ability to raise creditor capital), keterbatasan weewenang dari pemegang saham menyebabkan keterbatasan manajemen dalam meningkatkan pinjaman

Suatu korporasi harus memenuhi segara peraturan suatu negara agar dapat berdiri di negara tersebut. Incorporators merupakan pihak yang ingin membangun suatu korporasi. Di amerika sendiri mengharuskan jumlah incorporators sebanyak minimal tiga orang jika ingin membangun korporasi di negara tersebut.
Suatu korporasi yang dikelola dari dalam negeri disebut domestic corporation, korporasi yang dikelola dari luar negeri disebut foreign corporation. Kebanyakan korporasi besar dikelola antar negara, pertimbangan membangun korporasi pada suatu negara disesuaikan dengan peraturan pengelolaan korporasi pada negara tersebut, peraturan pajak, serta jenis laporan yang diminta oleh negara tersebut.


Penjelasan lebih detail dari Bentuk Usaha Korporasi / Corporations dan contoh soal dapat di download di sini

1 comment: