BAB 12 Akuntansi Bentuk Usaha Partnerships


Partnerships

Akuntan melihat suatu organisasi bisnis (business organization) sebagai  entitas akuntansi (accounting entity) atau entitas bisnis (business entity). Entitas bisnis merupakan suatu organisasi bisnis (misalnya toko grosir) yang keberadaannya sebagai unit ekonomi. Untuk tujuan akuntansi, setiap organisasi bisnis atau entitas harus dapat memisahkan keberadaan entitas tersebut dari pihak-pihak yang saling berkepentingan yaitu pemilik (owners), kreditur (creditor),  pegawai (employee), pelanggan (customer), serta unit bisnis lain. Pemisahan dari keberadaan pihak-pihak lain dalam organisasi bisnis tersebut disebut sebagai konsep entitas bisnis (business entity concept). Sehingga pencatatan akuntansi dari entitas bisnis dan beberapa aktivitas bisnis lainnya harus dipisahkan dari kegiatan bisnis lain yang tidak berhubungan serta dari kegiatan finansial yang secara personal dilakukan oleh pemilik (owners).
Konsep pemisahan kepentingan dalam konsep entitas bisnis (business entity concept) dapat digambarkan misalnya terdpat seorang pemilik dua bisnis berbeda yaitu bisnis pemeliharaan kuda pacu dan bisnis sewa peralatan menyelam. Dalam dua kegiatan bisnis tersebut, untuk bisnis pemeliharaan kuda pacu memperoleh untung, sedangkan bisnis penyewaan peralatan menyelam memperoleh kerugian. Dalam kondisi ini tidk dapat dikatakan bisnis pemeliharaan kuda pacu memperoleh untung karena pemilik lebih perhatian kepada bisnis tersebut daripada bisnis penyewaan peralatan menyelam karena dua bisnis tersebut merupakan dua entitas bisnis (business entity) yang berbeda. Selain itu, penggunaan mobil untuk keperluan pribadi tidak boleh dimasukkan ke dalam aktivitas bisnis pemeliharaan kuda pacu atau bisnis penyewaan peralatan menyelam, sedangkan penggunaan truk untuk mengangkut makanan bagi kuda pacu merupakan bagian dari aktivitas bisnis pemeliharaan kuda pacu.
Konsep entitas bisnis (business entity concept) menggunakan tiga bentuk bisnis, yaitu kepemilikan pribadi (single proprietorship), persekutuan (partnership), dan korporasi (corporations). Untuk tujuan akuntansi, ketiga bentuk bisnis tersebut harus dipisahkan dari entitas bisnis lain dan dari pemiliknya. Berikut ini penjelaasn mengenai ketiga jenis bentuk bisnis tersebut:
  • Kepemilikan pribadi (single proprietorship), merupakan suatu bisnis yang dimiliki secara individual serta dijalankan oleh orang yang sama. Contoh bentuk dari kepemilikan pribadi (single proprietorship) adalah dokter, pengacara, dan tukang listrik. Banyak bisnis jasa kecil dan toko retail kecil dijalankan secara indivudu. Tidak ada formalitas legal yang diperlukan untuk menjalankan bisnis ini, dan dapat dijalankan hanya dengan investasi yang terbatas. Dalam kepemilikan pribadi (single proprietorship), pemilik (owner) bertanggung jawab terhadap seluruh hutang yang dimiliki oleh perusahaan. Pemilik (owner) harus menjaga aktivitas keuangan, misalnya menerima uang jasa dari pelaksanaan bisnis kepada pelanggan harus dipisahkan dari aktivitas keuangan pribadi dari pemilik (owner). Misalnya, pemilik (owner) tidak boleh memasukkan biaya pembelian rumah pribadi atau mobil pribadi pada laporan keuangan bisnisnya.
  • persekutuan (partnership), merupakan suatu bisnis yang dimiliki dua atau lebih yang membentuk persekutuan (partnership). Persekutuan (partnership) dapat dijalankan oleh orang yang sama sebagai pemilik. Toko retail dan praktik profesional biasanya dijalankan dengan persekutuan (partnership). Contohnya dari persekutuan (partnership) adalah klinik gigi, kantor pengacara, dan kantor akuntan publik.
  • persekutuan (partnership) dimulai dengan dibuatnya perjanjian kerjasama antar pihak yang ingin membentuk persekutuan (partnership). Perjanjian kerjasama (written agreement) merupakan hal yang paling utama dalam persekutuan (partnership), karena di dalamnya mengatur tentang tugas masing-masing partner, pembagian keuntungan dan kerugian, dan hal-hal terkait pembubaran persekutuan (partnership).
  • persekutuan (partnership) merupakan suatu bisnis yang diatur oleh peraturan mengikat serta dimiliki oleh para pemegang saham. Banyak perusahaan besar dan perusahaan kecil yang membentuk menjadi persekutuan (partnership).
  • Pemilik dari persekutuan (partnership) adalah para pemegang saham (stockholders atau shareholders) yang dibeli pada bursa saham. Bila persekutuan (partnership) mengalami kerugian atau bangkrut, para pemilik (owners) hanyak mengalami kerugian pada saham yang mereka pegang. Bentuk dari persekutuan (partnership) melindungi harta pribadi dari pembayaran hutang perusahaan.
  • Para pemegang saham tidak mengelola langsung aktivitas bisnis dari perusahaan, mereka akan memilih board of director yang merepresentasikan kewenangan mereka. Selanjutnya board of director akan memilih kelengkapan untuk melaksanakan perusahaan, misalnya board of director akan memilih presiden dan wakil presiden untuk menjalankan perusahaan.


Penjelasan lebih detail dari Partnerships dan contoh soal dapat di download di sini


No comments:

Post a Comment